Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Giliran Kontraktor Pembangunan Sentra IKM Ditahan Kejari Seruyan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 24 Januari 2024 - 15:23 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satu persatu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan.

Hari ini, Rabu siang, 24 Januari 2024, kontraktor pelaksana pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Sungai Undang, berinisial EPS digiring ke rumah tahanan negara untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadie didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, tersangka EPS akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Hari ini EPS selaku kontraktor Pembangunan Sentra IKM resmi kita lakukan penahanan, “ kata Karyadie kepada awak media  di Kuala Pembuang.

Dalam kasus pembangunan Sentra IKM tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Pada saat itu ada sebanyak 7 item pembangunan yang dilaksanakan masing-masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

Dalam kasus ini, tersangka di duga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP. (FAHRUL/j)

Berita Terbaru