Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Penyelasaian, Pemilik Tanah Ancam Portal Bandara

  • Oleh Rafiuddin
  • 10 Mei 2016 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polemik ganti rugi tanah Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur antara pemilik tanah dengan pemerintah daerah masih belum ada titik terang. Itu terlihat dari hasil pertemuan yang digelar pada Selasa (10/5) antara pemkab dan pemilik tanah masing-masing mengklaim benar.

Pemerintah daerah mengaku lahan yang diklaim warga itu sudah dibayar ganti rugi. Sementara warga mengaku belum karena pemerintah daerah dinilai salah membayar dan telah menerbitkan sertifikat baru sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat.

'Kalau seperti ini tanah itu di-status quo saja, tidak boleh digunakan dulu,' kata Rusdi, tim kuasa pemilik lahan saat pertemuan di Setda Kotim, Selasa (10/5/2016).

Rusdi yang merupakan bagian dari tim yang diberi kuasa oleh pemilik tanah Jumairi mengatakan, masalah lahan Bandara Haji Asan Sampit itu sudah rumit, karena pemerintah daerah telah berani menerbitkan sertifikat tanpa mengecek siapa pemilik tanah itu sebenarnya.

Sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah itu baru dibandingkan yang dipegang oleh pemilik tanah Jumairi. Sertifikat pemilik tanah yang dibayar pemerintah daerah yakni 2006, sedangkan milik Jumairi sertifikatnya diterbitkan pada 1999.

'Masalah ini harus dibuka seluas-luasnya, semua pemilik sertifikat atau pemilik tanah di bandara ini dihadirkan agar mereka bias tahu mana tanah mereka dan batas-batas tanahnya. Nanti tidak lempar sana sini. Saya lihat pemda seakan menutup-nutupi masalah ini,' kata Rusdi.

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda Kotim, Sugian Noor, hadir Kepala BPN Sampit, Jamaludin, Kepala Dishubkominfo Kotim, Fadlian Noor dan beberapa pejabat Kotim lainnya. Mediasi itu berjalan alot karena pemerintah daerah tidak bisa memberikan  alasan kenapa tanah itu dibayar kepada bukan pemiliknya, sehingga m,emunculkan masalah.

Untuk itu, pihak penggugat ngotot bahwa masalah itu harus cepat diselesaikan dan jangan digantung. Jika digantung tanpa ada penyelesaian, mereka mengancam akan menduduki bandara. Mereka pun minta pemda tidak lempar tanggung jawab.

'Pemda terkesan melempar tanggung jawab, kalau sudah seperti ini ujung-ujungnya diserahkan ke proses hukum selanjutnya.  Jangan masyarakat dibenturkan dengan hukum, padahal sudah jelas surat tanah itu,' kata tim kuasa lainnya Audy valent.

Sementara itu, Asisten I Setda Kotim, Sugian Noor mengatakan dengan tidak adanya titik terang masalah itu maka pihaknya akan menggelar pertemuan kembali dengan berupaya menghadirkan saksi danm ahli waris dari tanah sekitarnya. Jika pertemuan nantinya tidak ada titik terang maka pemda menyerahkan ke pihak penggugat untuk menempuh proses hukum selanjutnya sesuai aturan.

'Kita akan jadwalkan pertemuan terakhir 15 hari ke depan. Jika tidak ada titik temu maka nanti kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya karena mediasi tidak ada titik temu,' kata Sugian Noor. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru