Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Guru di Seruyan Diduga Setubuhi Muridnya

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 30 Januari 2024 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aksi tidak pantas dilakukan T (34), oknum guru honorer di Kabupaten Seruyan. Pria beristri itu diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban yang merupakan muridnya sendiri. 

Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, melakukan aksi bejatnya di rumah yang berbeda, di saat sang istri sedang dinas luar. Saat ini, dia sudah ditangkap polisi.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat press rilis mengungkapkan bahwa, awalnya pada Rabu, 17 Januari 2024  sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua korban mencurigai anaknya sering murung dan jarang keluar kamar.

"Setelah orang tua korban menanyai, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan oknum gurunya sendiri," ungkap Kompol Hendry, Senin, 29 Januari 2024

Berselang satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni merayu korban dan dijanjikan akan dinikahi. Bahkan pelaku mengatakan akan lebih dulu menceraikan istrinya.

Namun, hal itu hanya janji manis. Pelaku akhirnya diamankan di Polres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan. Jadi modusnya, korban dirayu untuk dinikahi dengan terlebih dahulu menceraikan istrnya. Kemudian di sekolah juga diberikan uang jajan, mulai dari 5 ribu rupiah sampai dengan 15 ribu rupiah. Intinya, komunikasi pelaku dengan korban ini aktif di media sosial," ungkap Wakapolres Seruyan.

Dari aksi bejatnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (FAHRUL/Y)

Berita Terbaru