Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perceraian di Barito Timur Tahun 2023 Meningkat, Ini Jumlahnya

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Februari 2024 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perkara perceraian di Kabupaten Barito Timur pada tahun 2023 yang diputus oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pelaksana Harian (Plh) Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang Husaini menjelaskan, pada 2023 pihaknya memutus sebanyak 23 perkara cerai talak dan 66 perkara cerai gugat. Cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami, sementara cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.

"Jadi total ada 89 perkara cerai yang kami putus sepanjang 2023," ujarnya. Sedangkan perceraian yang diputus Pengadilan Agama pada tahun 2022 berjumlah 88 perkara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang Arief Heryogi mengungkapkan pihaknya memutus 56 perkara perceraian sepanjang 2023. Terlihat terjadi peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 31 perkara.

"Alasan (perceraian) cekcok terus menerus," kata Arief singkat melalui pesan Whatsapp, Selasa, 2 Februari 2024.

Hal yang sama juga menjadi alasan paling dominan terjadinya perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kemudian disusul alasan meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, dihukum penjara, mabuk, judi dan alasan murtad.

Dengan demikian total jumlah perkara perceraian di Barito Timur yang diputus Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang sepanjang 2023 berjumlah 145 perkara atau meningkat 26 perkara dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah total 119 perkara. (BOLE MALO/j)

Berita Terbaru