Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Gunung Mas: TPS Boleh Didirikan di Fasilitas Pemda

  • Oleh Riska Yulyana
  • 13 Februari 2024 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L P Umbing memperbolehkan KPU mendirikan TPS di fasilitas pemerintah daerah.

"Sepanjang tidak ada larangan mendirikan TPS di tempat fasilitas pemda dan itu permintaan dari penyelenggara, kami wajib mendukung," ujar Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Selasa, 13 Februari 2024.

Sebab kata Efrensia Pemkab Gunung Mas siap mendukung dan membantu menyukseskan pemilu 2024. "Apa yang diminta oleh penyelenggara, pemerintah wajib mendukungnya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Ina Marita menjelaskan bahwa lokasi TPS di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir ada yang di halaman sekolah, halaman rumah warga hingga halaman kantor SOPD.

"Di kelurahan Tampang Tumbang Anjir ada 18 TPS yang tersebar di berbagai titik dan didirikan di berbagai tempat termasuk di fasilitas pemerintah daerah," ujar Ina.

Misalnya, TPS 02 didirikan di SDN 1 Tampang Tumbang Anjir, TPS 05 di SDN 2 Tampang Tumbang Anjir, TPS 12 di halaman kantor Dinas Pertanian Gunung Mas dan lainnya.

Dia berharap, pemungutan hingga perhitungan suara pemilu besok bisa berjalan lancar dan partisipasi masyarakat Gunung Mas bisa maksimal. (RISKA YULYANA/H)

Berita Terbaru