Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Riban: Pemkot Tidak pernah Tutup-tutupi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 Mei 2016 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peringatan hari lahirnya undang-undang nomor 12/2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) dimaknai tidak saja sebatas seremoni melainkan evaluasi bagaimana penerapannya selama ini. Apakah publik (masyarakat) bisa dengan mudah mendapatkan informasi rencana pembangunan, penganggaran lalu hasilnya, adalah sebuah pertanyaan besar karena itu adalah hak publik.

Wali kota Palangka Raya Riban Satia mengaku sudah membuka kran keterbukaan kepada semua jajaran atau instansi di bawah kepemimpinannya. Karena itu menurutnya, tidak ada yang ditutup-tutupi siapapun yang ingin meminta informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.

'Sekarang sudah terbuka kok. Saya malah orang yang anti untuk menutup-nutupi. Dari dulu sejak belum pegawai sampai jadi pegawai, saya merasa ada sesuatu yang tidak perlu disembunyikan. Ketika jadi pejabat, kran itu tidak boleh ditutup seperti pada masa lalu, ' ungkapnya kepada Borneonews, Senin (16/5/2016).

'Dulu dokumen perencanaan itu namanya DIPDA, sekarang usulan kegiatan itu namanya RKA/DPA. Sekarang tidak boleh ditutupi. Silahkan orang lihat semua apa yang kita rencanakan. Kita sudah buat pernyataan kok bahwa kita sepakat untuk KIP,' tambahnya.

Namun ia menandaskan, semua bentuk informasi boleh diminta tetapi tetap ada koridornya. Misalnya ingin informasi tertentu yang sifatnya rahasia, hanya diberikan hak untuk hanya tahu dan hanya untuk klarifikasi, tidak untuk dipublikasikan. Itu karena ada hal yang memang rahasia. Riban juga mengklaim sudah menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap dinas/badan, sesuai amanat UU tentang KIP.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng, Satriadi menekankan masih banyak pihak yang tidak memahami terkait KIP. Tolok ukurnya, masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan informasi terutama anggaran untuk rakyat, padahal dana yang tertuang dalam APBD adalah dihimpun dari rakyat.

'Termasuk apakah Pemkot sudah transparan dan terbuka mengenai anggaran. Karena sebenarnya, tanpa diminta pun badan publik itu wajib menyiarkan perolehan dan penggunaan anggarannya kepada publik secara berkala sesuai perintah undang-undang,' kata Satriadi yang saat dikonfirmasi sedang di Jakarta dalam rangka peringatan 8 tahun KIP di Indonesia.

Untuk mengukur terbuka dan tertutupya pemerintahan daerah, kata Satriadi, bagaimana proses pelibatan masyarakat dalam pembahasan anggaran. Ia bertutur, pernah ada seorang Anggota DPRD Kota yang datang dan bercerita betapa sulitnya mendapatkan dokumen APBD Kota. 'Jadi seperti itulah gambarannya. Jika seorang Anggota DPRD saja tidak bisa mengakses APBD lalu bagaimana dengan rakyat biasa.' (MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru