Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kotim Tunggu Rekapitulasi Nasional

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 16 Maret 2024 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunggu rekapitulasi nasional untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara resmi. 

"KPU Kotim masih menunggu setelah penetapan hasil secara nasional, apakah ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Kotim," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Sabtu, 16 Maret 2024.

Lanjutnya, tahapan pemilu saat ini masih dalam proses rekapitulasi tingkat nasional yang berlangsung hingga 20 Maret 2024. Setelah selesai rekapitulasi nasional tersebut, pihak-pihak yang keberatan degan hasil Pemilu bisa mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Waktunya 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU RI. Nanti, MK akan membuat daftar daerah-daerah yg ada PHPU," imbuhnya. 

Penetapan calon legislatif terpilih bagi daerah yang masuk daftar PHPU harus menunggu sampai ada putusan dari MK.

"Kalau tidak ada (PHPU) kita juga menunggu surat dari KPU RI untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)

Berita Terbaru