Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Pastikan Tenaga Kontrak Terima THR, Segini Besarannya

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 21 Maret 2024 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan tenaga kontrak lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotim menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Tenaga kontrak pasti mendapatkan THR, besarannya 50 persen," kata Halikinnor, Kamis, 21 Maret 2024.

Sebelumnya, ASN telah dipastikan menerima THR setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pada Peraturan tersebut, yang berhak menerima THR ialah PNS, CPNS dan PPPK. Sehingga Halikin memastikan tenaga kontrak tetap menerima THR setelah terbit surat keputusan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Jumaeh mengatakan, pihaknya sedang membuat telaahan terkait THR tenaga kontrak.

"THR tenaga kontrak itu kebijakan dari pimpinan tergantung kondisi keuangan daerah karena THR tenaga kontrak bersumber dari APBD," ujar Jumaeh saat dikonfirmasi borneonews.co.id mengenai THR ASN dan tenaga kontrak beberapa waktu lalu. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru