Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Kelola Parkir di TPU Km 12 Selama Ibadah Jumat Agung

  • Oleh Hendri
  • 28 Maret 2024 - 22:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka perayaan Jumat Agung dan Ibadah Paskah tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya akan bertugas mengelola parkir dan mengatur lalu lintas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 12.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap Surat Masuk dari Yayasan Yusuf Arimatea Palangka Raya yang memohon pengaturan parkir dan lalu lintas selama acara tersebut.

Yayasan Yusuf Arimatea, selaku pengelola TPU Km 12, secara teknis menyerahkan pengelolaan parkir kepada Dishub.

Dalam pelaksanaannya, Dishub akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp2.000 sedangkan untuk mobil adalah Rp4.000," kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan langkah ini diharapkan ibadah Jumat Agung dapat berjalan lancar dan tertib, serta memberikan kenyamanan bagi warga yang menghadiri acara di TPU Km 12.

"Semoga kerja sama antara Dishub dan Yayasan Yusuf Arimatea dapat memastikan kelancaran pelaksanaan perayaan keagamaan ini. Kami imbau peziarah nanti bayar pakai uang pas saja," pungkasnya. (HENDRI/j)

Berita Terbaru