Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Bupati Minta Dikbud Terus Lakukan Inovasi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 April 2024 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santoso Sudarmadi, meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terus melakukan inovasi perihal adanya Peraturan Daerah (Perda) beasiswa. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar diminta segera melakukan eksen. Selain menyosialisasikan peraturan daerah beasiswa itu, juga dapat melakukan inovasi demi kemajuan dunia pendidikan di  bumi Marunting Batu Aji. 

"Pemerintah daerah Kobar kini telah memiliki Peraturan Daerah tentang beasiswa, dimana Perda tersebut bukan hanya untuk pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu saja, tetapi yang berprestasi pun berhak mendapatkan beasiswa, untuk itu saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar jangan tidur, segera sosialisasikan Perda ini, " ujar Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi usai melantik Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas, Senin, 1 April 2024.

Menurut Pj Bupati, dalam Peraturan Daerah tentang beasiswa itu, bagi siswa siswi yang berprestasi akan mendapatkan beasiswa. Untuk itu, tugas dari Dikbud melakukan penjaringan terhadap siswa dan siswi yang berprestasi itu. 

Setelah dilakukan penjaringan, lanjut Budi Santosa, Dikbud harus terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pelajar dan mahasiswa berprestasi itu. 


"Bila perlu bagi siswa-siswi yang berprestasi, akan kita biayai ke sekolah sesuai dengan prestasi di bidang tersebut. Ini tugas Dikbud, karena penjabaran dari peraturan daerah beasiswa ini sangat luas. Kobar ini termasuk terlambat, baru membentuk Perda beasiswa. Akan tetapi demi kemajuan dunia pendidikan, maka pemerintah daerah Kobar pun berusaha keras agar anak-anak Kobar mendapatkan pendidikan yang sejajar dan berkeadilan," imbuh Budi Santosa. 

Dia menambahkan, selama ini, pemerintah daerah Kobar hanya memberikan bantuan beasiswa bagi yang tidak mampu saja, sementara pelajar/mahasiswa yang berprestasi terlupakan. Untuk itu, melalui peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah lebih leluasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kobar. (DANANG/Y)

Berita Terbaru