Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peringatan! Dilarang Bermain Drone di Sekitar Bandara Tjilik Riwut

  • Oleh Marini
  • 02 April 2024 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pesawat tanpa awak atau biasa kita kenal drone memang sekarang sedang marak dimainkan. Untuk kepentingan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi. 

Namun, ada peringatan larangan keras memainkan drone di kawasan Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya. Karena fatal akibatnya bisa fatal bagi pesawat dan nyawa manusia.

Imbauan ini disampaikan Executive General Manager (EGM) AP (Angkasa Pura) II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Ardha Wulinagara. Ia mengatakan, drone rawan tabrakan dengan pesawat, dapat merusak badan pesawat, dapat menyebabkan meledaknya mesin pesawat.

"Sanksi bagi yang melanggar pidana penjara paling lama 3 tahun. Denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Hal ini berlandaskan Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 421 ayat 2," katanya, Selasa, 2 April 2024.

Drone ini juga katanya mempunyai larangan untuk terbang 500 m dari kawasan udara. Kawasan-kawasan ini meliputi berbagai wilayah militer seperti markas militer, pangkalan udara, kawasan operasi, kawasan latihan penerbangan dan masih banyak lainnya. 

"Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah sebuah wilayah dimana ATC (air Traffic Control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (fight information service) dan pelayanan Kesiagaan (alerting service," jelasnya. (MARINI/j)

Berita Terbaru