Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda DAS Sebagai Upaya Pengelolaan Maksimal Terhadap Wilayah Perairan

  • Oleh Donny Damara
  • 05 April 2024 - 14:00 WIB

BONEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah (Perda) tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengelolaan maksimal terhadap wilayah perairan yakni sungai.

Pasalnya, didalam Perda DAS ini terdapat berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan berkelanjutan, sehingga sangat diharapkan keberadaan Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

"Di sungai pastinya terdapat sumber daya alam yang harus kita jaga, lestarikan, dan dimanfaatkan dengan bijak. Sehingga, sangat diperlukan payung hukum sebagai dasar pengelolaan," kata, Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, Jumat, 5 April 2024.

Selain itu, DAS juga memiliki fungsi sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik bagi masyarakat, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor dan banjir.

Oleh karena itu, keberadaan DAS yang ada di wilayah Kalteng ini harus dapat dikelola dengan baik dan maksimal agar fungsi dari DAS dapat memberikan dampak positif berkelanjutan baik itu pemanfaatan sumber daya alamnya maupun menghindari dari berbagai bencana alam.

"Harapan kita tentunya Perda DAS ini dapat diimpelmentasikan dengan baik, dan sosialisasi juga perlu dilakukan atau digencarkan agar dapat diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh di Kalteng ini," imbuhnya. (DONNY D/j)

Berita Terbaru