Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pungutan SPT Belum Diusulkan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 28 Mei 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatur pungutan resmi bagi pengurusan surat pernyataan tanah (SPT) di Kelurahan dan kecamatan belum masuk program unggulan. Padahal, hal itu sudah mendapat pehatian khusus Komisi A DPRD Palangka Raya. Pasalnya, banyak kasus pungutan tak resmi yang bahkan sempat melibatkan adu pukul antara camat dengan pemohon SPT.

Intinya, hal itu dinilai belum termasuk mendesak, sehingga tidak prioritas. Buktinya, Raperda tersebut belum masuk usulan dalam program legislasi daerah (Prolegda), sehingga otomatis belum masuk 'dapur' pembahasan di gedung wakil rakyat Kota Cantik ini.

'Belum masuk di Prolegda, jadi ya belum akan dibahas,' ungkap Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Riduanto kepada Borneonews saat  berada di gedung KONI Kalteng, Palangka Raya, Jumat (27/5/2016) siang.

Politisi PDI Perjuangan ini malah mengatakan, seharusnya pihak kelurahan atau kecamatan bisa saja memungut kepada pengaju atau pemohon SPT, meksi belum ada Perda sebagai dasar. Alasan dia, karena secara faktual di lapangan mengharuskan adanya upah ukur, bukan untuk ongkos lain atau biaya administrasi.

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi A lainnya, Beta Syailendra menekankan pentingnya dasar hukum pengenaan biaya pembuatan SPT. Beta yang juga ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD ini menekankan, dengan adanya aturan resmi, ada dasar aparatur pemerintahan memungut bayar. Dengan demikian, pungutan kepada pemohon itu pun resmi dan bisa disetor ke kas daerah.

Camat Jekan Raya mengaku serba salah dengan kebijakan pengeluaran SPT yang belum ada dasar tarif pungutnya. Di sisi lain, secara administrasi masih disebut gratis, namun kenyataan di lapangan justru berkebalikan karena membutuhkan biaya.

'Faktanya, saat terjun lapangan untuk mengukur lahan agar tidak terjadi tumpang tindih atau lainnya, perlu modal transportasi menuju ke sana, setidaknya untuk minyak kendaraan. Akhirnya masyarakat yang paham kesulitan ini memberi sukarela. Sebaiknya ya memang bagus ditetapkan berapa biaya pendaftaan, biaya ukur, tempo selesainya berapa hari, dan sebagainya sehingga ketika ada dasar, kita enak menerapkannya,' jelas dia. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru