Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkada Kapuas 2024 Dipastikan Tidak Ada Paslon Maju Lewat Jalur Perseorangan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Mei 2024 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas tahun 2024 dipastikan tidak akan ada bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang maju lewat jalur perseorangan atau tanpa partai pengusung.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah bahwa sampai dengan batas akhir penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak terdapat satupun bakal pasangan calon yang menyampaikan syarat dukungan.

"Atas hal tersebut, maka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024, tidak terdapat calon perseorangan," kata Deden, Senin, 13 Mei 2024.

Sebelumnya, dijelaskannya KPU Kabupaten Kapuas telah menetapkan keputusan nomor 741 tahun 2024 tentang syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada Serentak tahun 2024 adalah sejumlah 25.328 dukungan.

Dengan sebaran minimal di sembilan kecamatan dan menerbitkan pengumuman Nomor 169/PL.02.2-Pu/6203/2024 tentang pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon persorangan pemihhan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024. 

KPU Kabupaten Kapuas juga sebelumnya telah membuka helpdesk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sejak tanggal 8 - 12 Mei 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai Nomor 71 Kuala Kapuas. (DODI/H)

Berita Terbaru