Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol Barito Timur dan SMKN 2 Tamiang Layang Teken Nota Kesepahaman

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 Mei 2024 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Barito Timur dan SMK Negeri 2 Tamiang Layang menadatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di bidang ketertiban umum, pendidikan dan disiplin sekolah, Senin, 13 Mei 2024.

Kasatpol PP Barito Timur Ristanto Pratomo yang diwawancarai usai penandatanganan menjelaskan, dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa SMK Negeri 1 Tamiang Layang akan menerima pelayanan keamanan sekolah dan lingkungan secara berkala dari Satpol PP Barito Timur.

"Kami bersama SMK Negeri 2 Tamiang Layang juga sepakat untuk bekerja sama dalam memberikan pengetahuan tentang ketertiban dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah keamanan dan disiplin sekolah," ungkapnya.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat bekerja sama dalam penyuluhan dan penegasan kawasan tanpa rokok di sekolah serta sepakat dalam pembinaan dan pengembangan program kabupaten layak anak (KLA).

"Kesepakatan ini juga mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak seperti SMK Negeri 2 Tamiang Layang wajib melaporkan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada Satpol PP," lanjut Ristanto.

Kemudian SMK Negeri 2 Tamiang Layang juga wajib menyediakan tempat dan waktu bagi Satpol PP untuk mengadakan penyuluhan dan pembinaan ketertiban kenakalan anak remaja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah disiplin sekolah, kawasan tanpa rokok dan kabupaten layak anak.

Sedangkan kewajiban Satpol PP Barito Timur yaitu memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya kepada SMK Negeri 2 Tamiang Layang. 

Berikutnya, memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang ketertiban sekolah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah keamanan dan disiplin sekolah, kawasan tanpa rokok serta program kabupaten layak anak. 

"Kesepakatan ini berlaku selama 1 tahun sejak ditandatangani bersama dan dapat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari salah satu pihak," jelas Kasatpol PP. (BOLE MALO/j)

Berita Terbaru