Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kotawaringin Barat Buka Kotak Suara Pilgub

  • 07 Juni 2016 - 05:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuka kotak suara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah. Ini untuk mengetahui daftar pemilih tambahan (DPTb-2) yang berada di dalam kotak suara.

Dalam pembukaan kotak suara tersebut terdiri dari Ketua KPU Kobar Ida Wahidah didampingi empat komisioner KPU Kobar. Selain itu juga dari Bawaslu ikut serta menyaksikan pembukaan kotak suara untuk mengetahui DPTb-2 Kobar.

Sesuai surat edaran dari KPU Provinsi Kalteng kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk membuka kotak surat suara pada 3-4 Juni. Ini untuk mengetahui jumlah DPTb-2 untuk pemutakhiran data berkelanjutan.

"Sesuai perintah KPU Provinsi Kalteng kita juga melakukan pembukaan kotak suara hasil pilgub Kalteng untuk mengetahui jumlah DPTb-2 dari Kobar," kata Ketua KPU Kabupaten Kobar Ida Wahidah di ruang kerjanya. Senin (6/6/2016).

KPU Kobar hanya membuka kotak dari PPK saja. Dari situ nanti diketahui jumlah DPTb-2 yang ditetapkan oleh KPU dan segera dimasukan dalam sidalih. Hal ini untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pada 2017, Kabupaten Kobar akan melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022. Dengan adanya adanya pemilih berkelanjutan ini akan memudahkan pihak KPU dalam penetapan DPT.

"Hanya saja dari DPTb2 itu belum bisa dijadikan acuan khusus. Karena itu hasil dari pemilihan pilgub kalteng, yang mana asalkan warga Kalteng bisa memilih di Kobar. Nanti akan diseleksi lagi datanya," ucapnya.

Terlebih dalam Pilbup Kobar nanti pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kobar terkait jumlah DPT. Sehingga warga Kobar yang berhak memilih calon bupati dan Wakil Bupati Kobar pada 2017.

"Termasuk warga yang sudah meninggal itu agar tidak masuk dalam DPT lagi, intinya warga kobar yang sudah mempunyai KTP Kobar ataupun dari Kabupaten Lain yang sudah terdaftar di Disdukcapil itu nantinya juga mempunyai hak untuk memilih bupati pilihanya," pungkasnya. (CR-1/m)

Berita Terbaru