Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar 21.302 Butir Obat Zenith

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Juni 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur menggagalkan peredaran 21.302 butir obat zenith carnophen dari tangan dua tersangka, Kamis (9/6/2016). Kedua suami istri pengedar yang ditangkap itu, RH (45) dan HA (39), warga Gg Mawar, Jalan IR H Juanda, Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

'Barang bukti dan pemiliknya kami bawa ke Mapolres, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam,' ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, Kamis (9/6/2016) siang.

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan zenith dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan akan disebarkan di sejumlah plosok di kabupaten yang dipimpin Bupati Supian Hadi ini.

Tertangkapnya kedua pasangan ini bermula dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi membuntuti kedua tersangka yang sedang berada di sekitar Jalan HM Arsyad KM 3,5, Kecamatan Mentawa Baru ketapang.

Tanpa menunggu lama, aparat meringkus keduanya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti zenith dalam jumlah sedikit. Mendapati hal itu, polisi menginterogasi kedua tersangka, guna mencari tahu penyimpanan barang bukti lainnya.

Setelah beberapa saat, polisi memutuskan membawa mereka ke rumahnya di Gg Mawar. Sesampainya di tempat itu, polisi kaget. Karena mereka menemukan puluhan box obat zenith, dengan jumlah total 2.302 butir.

'Sampai saat ini pendalaman terus dilakukan, karena masih ada terlihat pembantahan dari tersnagka,' ungkap Hendra.

Dengan tertangkapnya pengedar zenith tersebut, artinya di daerah ini masih banyak pengedar yang nekat menjual obat terlarang tanpa izin. Namun dengan adanya hal itu, mereka tidak akan henti-hentinya memberantas peredaran obat-obatan tersebut.

'Kami tidak ingin generasi muda rusak akibat obat-obatan, karena hal itu kami akan terus menangkap pelaku, dan juga akan memberikan sosialisasi kepada masyrakat akan bahaya narkoba,' ungkap Hendra.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP pidana, dan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (M. HAMIM/N).

     

Berita Terbaru