Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Penipu Barang Antik Jenis Merah Delima Dibekuk

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Juni 2016 - 18:46 WIB

BORNEONEWS - Palangka Raya: TIM gabungan Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Selatan meringkus lima komplotan penipu barang antik jenis merah delima. Para penipu itu tergolong pelaku lintas provinsi.

Sebab, selain Palangka Raya, mereka juga pernah melakukan penipuan serupa di Kota Sampit sebanyak dua kali dan Banjarmasin satu kali. Di Palangka Raya sendiri korbannya bernama Pansyah. Korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 juta dan emas 13 gram.

Lima orang komplotan itu adalah Fajri (30 tahun) warga Dusun Desa Payakumbuh, Kota Padang. Jamhur alis Jam (56) warga Jalan Lembah Sari, Kota Pekan Baru, Riau.

Kemudian Effendi (53 tahun) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Undriandi alias UN (46) warga Desa Sari Lama, Sumatera Barat. Terakhir Iwandi alias IS (46) warga Payakumbuh, Kota Padang.

"Untuk di sini Polsek Pahandut sementara memproses tiga tersangka. Duanya (Undriandi dan Iswandi) di proses di Banjarmasin. Nanti bergantian karena di sana juga ada TKP nya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli didampingi Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Waka Polres Kompol Bambang dan Kabag Ops Kompol Agus, Selasa (14/6/2016).

Lili Warli menuturkan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi. Fajri berperan sebagai pemilik batu merah delima palsu dan mendatangi korban, Jamhur sebagai sopir pengantar, Effendi menjual emas hasil penipuan, Undriandi membawa korban ke tempat bos pembeli barang antik dan Iswandi sebagai bos pembeli barang antik.  (BY/*)

Berita Terbaru