Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Visum Tunjukkan Kemaluan Korban Alami Luka Robek

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 Juni 2016 - 22:35 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Tersangka Kartam, (57) tahun, kakek paruh baya warga Simpang Sepaku RT.01, Desa Kujan, kecamatan Bulik, yang diduga menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya, sama sekali tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Lamandau. Hanya saja, tersangka Kartam mengakui bahwa ia pernah beberapa kali meraba dan memegang-megang kemaluan korban.

Namun demikian, Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrimnya, AKP. Goy Sutanto, kepada Borneonews di ruang kerjanya, membeberkan bahwa pengakuan tersangka yang juga merupakan pensiunan satuan pengamanan (satpam) di salah satu perusahaan swasta di Lamandau tersebut tidak menjadi satu-satunya dasar bahwa tersangka terbukti bersalah atau tidak.

"Saat kita periksa tersangka memang tidak mengakuinya. Itu kan pengakuan, sah-sah saja. Tapi kita kan punya bukti lain," beber pria yang akrab disapa Goy tersebut.

Ia juga menjelaskan, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan adapula saksi yang dalam pengakuannya justru melihat korban saat digagahi ayah tirinya tersebut. Tak hanya itu, berdasarkan hasil visum petugas medis, juga diketahui bahwa organ vital korban mengalami luka robek dan telah terjadi dalam waktu yang cukup lama.

"Saat kita mintai keterangan, korban juga mengaku bahwa dirinya disetubuhi sejak duduk di kelas II hingga kelas III SLTP atau kurang lebih dalam jangka waktu satu tahun terakhir, dan selalu dilakukan di bawah ancaman dan saat sang ibu yang merupakan penjaga warung pergi menjaga warung yang lokasinya cukup berjauhan dari tempat tinggal. Bahkan, saking seringnya disetubuhi dalam jangka waktu yang cukup lama, korban juga sampai tak ingat lagi berpa kali dirnya telah disetubuhi," sebut Goy.

Selebihnya, dari pengakuan korban juga diketahui pula bahwa korban mulai bicara dan terbuka pada sang ibu setelah korban merasa tak kuasa melihat sang ibu selalu mendapatkan perlakuan kasar dari Kartam yang tak lain adalah ayah tirinya.

Kepolisian juga tidak memungkiri jika kasus yang terjadi ini mengancam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni persetubuhan terhadap anak, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3). Termasuk juga Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bahkan, jika benar-benar terbukti bersalah, tersangka juga terancam hukuman tambahan pemberat seperti halnya hukuman kebiri kimia, yang kini ramai diperbincangkan.

"Potensinya ada. Namun, kalau untuk itu (hukuman) mari kita sama-sama tunggu prosesnya saja, karena itu kewenangan majelis hakim nanti dipersidangan," tandas Goy.

Sementara itu, diketahui bahwa sejak Rabu (15/6) pagi, tersangka juga tengah dirawat di RSUD Lamandau karena menderita tekanan darah tinggi. (HENDI NURFALAH/*)

Berita Terbaru