Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kepala BPN Nanga Bulik Heri Mustain Keberatan Ditangkap dan Ditahan

  • Oleh Darlan
  • 21 Juni 2016 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Korupsi pungutan dana  Prona  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau, kembali disidang hari ini, Selasa (21/6/2016).  Terdakwa yang tidak lain adalah Kepala BPN Nanga Bulik (Lamandau) Heri Mustain  itu   mengajukan keberatan atas penangkapan dan penahanananya di  Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dalam sidang itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nanga Bulik, Lamandau  meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Maksum Mulyohadi dan dua hakim anggota Anuar Sakti Siregar dan Dedy Ruswandi menolak eksepsi (keberatan)  terdakwa.

 Alasan jaksa penuntut adalah,    penangkapan dan penahanan terdakwa sudah sesuai prosedur seperti yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara  Pidana (KUHAP).

Terdakwa ditangkap oleh Kejari Nangabulik setelah terdakwa meminta sejumlah uang secara paksa kepada kelompok masyarakat penerima sertifikat tanah Prona di dua desa Wojorejo dan Bina Bhakti di Kabupaten Lamandau pada pertengahan tahun 2015.

Saksi Kepala Desa (kades) Zamroni dan Hendri Widodo dipaksa untuk mengumpulkan Rp1,5 juta per sertifikat yang diterima warga.

Terdakwa yang dalam dakwaan JPU disebutkan datang langsung ke desa penerima Sertifikat Prona kemudian menerima uang yang diminta terdakwa sebesar Rp 50 juta secara langsung  dan Rp72 juta ditranfer via bank.

Perbuatan terdakwa yang melawan hukum ini kemudian tercium oleh penyidik kejaksaan yang kemudian menangkap terdakwa.

Pada tahun 2015 BPN Lamandau menerima proyek sertifikat Prona sebanyak 600 sertifikat yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Namun terdakwa bukannya menaruh prihatin kepada masyarakat miskin yang hanya berpenghasilan Rp1 juta perbulan.

Terdakwa mengunakan kesempatan ini dengan wewenang yang dimilki terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Putusan terhadap keberatan terdakwa akan diputuskan hari ini Rabu (22/6).  (dln/*)

Berita Terbaru