Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Pasang Police Line di Perumahan Kukuh

  • Oleh Cecep Herdi
  • 09 Agustus 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kobar memasang police line, Selasa (9/8/2016) siang, di  Perum Griya Zakia Madani, Jalan Ahmad Wongso, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), milik Kukuh Muhana Prasetya, tersangka kasus penipuan berkedok jual beli perumahan KPR. Kukuh kini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terkait dengan LP tersangka Kukuh, penyidik hari ini mendatangi TKP dan melakukan Police line terhadap perumahan yg masih dipermasalahkan oleh seluruh korban," ujar Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tribawono, di Pangkalan Bun, Selasa (9/8/2016).

AKP Guntur menjelaskan. pemasangan garis polisi dilakukan terhadap unit rumah di luar unit yang sudah disita pihak bank. "Untuk korban masih ada yang melaporkan terkait hal tersebut," jelas Kasat.

Tercatat, hingga saat ini ada 14 korban yang melapor ke Polres Kobar. Dari hasil laporan itu, total uang yang sudah dibawa lari tersangka senilai Rp1 miliar lebih. "Untuk pihak-pihak yang terlibat akan kita lakukan pemanggilan sesuai prosedur untuk dimintai keteranganya," katanya.

Hasil penyelidikan, polisi akan memanggil dua nama baru. Dua nama tersebut statusnya masih dijadikan saksi.

"Kami mengantongi nama baru untuk penyelidikan lebih lanjuta, mereka bisa jadi keluarga atau rekan bisnis tersangka," kata Kasat. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru