Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KTNA Kobar Sampaikan Pernyataan Sikap Masalah Karhutla

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 23 Agustus 2016 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan pernyataan sikap masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mereka mendatangi Komisi B DPRD Kobar menanggapi larangan pemerintah untuk membuka lahan atau ladang usaha tani dengan cara membakar.

Dalam 5 poin penting pernyataan sikap yang disampaikan secara langsung oleh KTNA Kobar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kobar itu dinyatakan bahwa KTNA Kobar mendukung program pemerintah untuk membuka lahan usaha tani dengan cara tidak membakar, 

Selanjutnya untuk mendukung program pemerintah, seharusnya pemerintah memberikan acuan, panduan dan petunjuk teknis yang jelas berkaitan dengan program tersebut serta mensosialisasikan kepada petani sehingga petani mengerti akan larangan pemerintah itu, tidak hanya melarang dan menghakimi petani dengan main tangkap serta memberikan denda kepada petani.

"Karena semakin sempitnya waktu musim tanam Oktober-Maret maka pemerintah memfasilitasi pembukaan lahan usahatani tanpa membakar," tegas Syahrian saat memaparkan kepada Komisi B DPRD Kobar, Selasa (23/8/2016).

Ia juga menegaskan bahwa segala alat-alat dan bahan sarana produksi pertanian wajib disediakan pemerintah sesuai kebutuhan lahan petanu dan musim tanam,

" Apabila empat poin tersebut tidak terpenuhi maka KTNA Kobar yang didukung oleh petani tanaman pangan (Padi) tidak menjamin para petani untuk membuka lahan usahatani dengan cara tidak dibakar," kata Syahrian.

Sementara itu, Biro Advokasi dan Hukum KTNA Kobar Koko Sulistyo menegaskan dihadapan Komisi B DPRD Kobar, bahwa KTNA sepakat ketika persoalan asap menjadi masalah yang menyentuh segala lini kehidupan. Persoalan asap mempunyai efek domino baik dibidang kesehatan, pendidikan sosial dan budaya.

Namun, pemerintah melupakan bahwa pola bakar ladang khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat sudah hidup dan berkembang sejak lama. Menurutnya, kearifan lokal yang ada di masyarakat tradisional dapat dijadikan solusi terhadap persoalan dalam membuka lahan. Ada mekanismes yang terkonsep bagi masyarakat tradisional saat membuka lahan, baik tahapan dan ketentuan yang sudah disepakati secara bersama.

" Masyarakat tradisional tidak sembarangan dalam membuka lahan, ada tahapan dan mekanisme yang diatur ketentuannya, dan kearifan lokal ini dapat kiranya menjadi solusi nantinya," kata Sulistyo.

Ketua Komisi B DPRD Kobar, Desi Herkules mengatakan bahwa mensikapi pernyataan sikap dari KTNA Kobar ynag tertuang dalam lima poin tuntutannya maka Komisi B akan melakukan konsultasi dengan unsur pimpinan DPRD dan meminta di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang melibatkan unsur terkait.

Untuk itu, DPRD Kobar akan meminta kepada Bupati serta Satgas Karhutla untuk menghadiri pertemuan yang akan digelar nanti." Persoalan ini sudah urgen dan penting sekali, untuk itu kita akan panggil Bupati dan bidang teknis dalam pertemuan berikutnya," kata Desi.

Ia juga meminta kepada KTNA Kobar untuk mempersiapkan data konkret berapa luasan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

" Kita tetapkan waktu pertemuan berikutnya satu minggu dari sekarang dan KTNA juga persiapkan data valid terkait berapa luasan lahan pertanian yang ada di kobar," janji Desi. (KK/N).

Berita Terbaru