Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

28 Ribu Anak di Gunung Mas Belum Memiliki Akta Kelahiran

  • 05 September 2016 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Sedikitnya 28 ribu anak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, belum memiliki akta kelahiran. Jumlah anak di Gumas, berusia 0 sampai 18 tahun, sebanyak 49.046 jiwa. Anak yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 20.913 jiwa dan yang belum memiliki akta kelahiran berjumlah 28.133.

'Ini yang menjadi target kami juga bersaman dengan perekaman data e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik. Kami memacu untuk akta kelahiran ini, baik anak sekolah maupun yang belum sekolah,' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Margory Limin kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut dia, upaya untuk memacu kepengurusan akta kelahiran bukan tanpa alasan. Mengingat di Dinas Pendidikan (Disdik) ada data pokok pendidikan (Dapodik), yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Anak- anak sekolah juga harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia dengan NIK yang sudah dikeluarkan pemerintah

'Ini menjadi tugas berat kami untuk menjangkau 40.759 jiwa penduduk yang belum perekaman data e-KTP dan 28.133 anak yang belum memiliki akta kelahiran,' terang Kepala Disdukcapil Gunung Mas.

Dia melanjutkan, saat ini jumlah penduduk di Gumas sebanyak 141.455 jiwa dan terdiri dari 39.827 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, penduduk wajib KTP atau yang berusia 17 tahun ke atas, sebanyak 98.018 jiwa.

'Penduduk Gunung Mas wajib KTP yang sudah memiliki KTP dan melakukan perekaman data e-KTP, sebanyak 57.259 jiwa. Sementara yang belum perekaman data dan belum memiliki KTP 40.759 jiwa,' ungkapnya.

Margory menyampaikan, banyaknya masyarakat wajib KTP di Gumas yang belum melakukan perekaman data e-KTP bukan tanpa alasan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya perekaman data dan memiliki KTP, terutama masyarakat yang tinggal pedesaan. Pasalnya, saat petugas Disdukcapil melakukan pelayanan jemput bola di ke kecamatan atau desa, banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan pasilitas yang diberikan untuk perekaman data e-KTP.

'Sampai saat ini kesadaran masyarakat terutama masyarakat di perdesaan, sepertinya belum membutuhkan KTP ini. Diharapkan hingga 30 September 2016, perekaman data e-KTP bisa mencapai 90%,' terang dia.

Dia menegaskan, e-KTP sangat bermanfaat untuk masyarakat. Di samping sebagai identitas da wajib dimiliki warga negara Indonesia. KTP juga sangat diperlukan kalau sudah berkaitan dengan bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Tabungan Sejahtera, BPJS dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan program pemerintah. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru