Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Harus Jalankan Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 September 2016 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau dan segenap intansi serta lembaga terkait harus segera membentuk pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak, yang benar benar bekerja maksimal. Pemerintah daerah harus bergerak cepat menanggulangi kekerasan terhadap anak, dan pencabulan terhadap perempuan. Sederet kasus kekerasan terhadap anak, pencabulan dan pelecehan seksual terjadi di Lamandau dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, tanpa adanya penanggulangan kepada korban secara optimal.

"Persoalan kekerasan terhadap anak harus menjadi permasalahan bersama. Artinya, jika ada kasus (kekerasan terhadap perempuan atau terhadap anak), semua pihak terkait harus turut terlibat bersama menyelesaikannya," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yambise kepada wartawan, usai meresmikan pencanangan Kabupaten Lamandau menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), di Nanga Bulik, Senin (5/9/2016).

Menteri Yohana meminta segera membentuk unit pelayanan terpadu perempuan dan anak serta benar-benar diaktifkan sebagaimana mestinya, Yohana Yambise, minta dinas badan terkait seperti halnya Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) setempat segera berkoordinasi dengan kepala daerah setempat dalam hal ini Bupati.

Temasuk, sebutnya, BP3AKB juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti RSUD, unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres setempat dan juga Dinas Sosial setempat.

Dirinya juga mengatakan, dalam menyikapi persoalan semacam kekerasan terhadap anak, maka pihak terkait harus intensif melakukan penanganan, baik secara hukum serta penanganan korban dari sosiologis maupun psikologis yang dinilai tak kalah penting.

"Semuanya harus berjalan, penanganannya jalan pendampingannya juga jalan. Harus dipastikan bahwa pelaku harus benar-benar diadili. Terlebih, kabar gembira saat ini adalah dikeluarkannya Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang ancamannya mulai dari penjara seumur hidup, dikebiri, pemasangan chip elektronik serta diumumkan dimuka umum," bebernya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru