Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Hanya Wajib Lapor Tiga Kali Dalam Sepekan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 September 2016 - 21:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit -- Tersangka pembakar lahan seluas lima hektare di Gg Dua Dara, Jl Samekto Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Arifin (33) warga Jl Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, hanya wajib lapor tiga kali dalam sepekan, selama masih dalam proses pelimpahan.

Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia mengatakan, tersangka tidak ditahan namun dikenai wajib lapor sepekan tiga kali. Hal itu dilakukan karena ancaman hukuman yang disangkakan kepadanya di bawah lima tahun.

'Hanya wajib lapor saja, dan itu akan dilakukan hingga pelimpahan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri,' ujar Rudia,

Untuk pasal yang diberikan kepada tersangka adalah Pasal 52 Ayat 1 Jo Pasal 1 Ayat 1, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2003, tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara, serta denda Rp500 juta.

Dengan adanya hukuman tersebut, dirinya berharap agar bisa menjadi contoh bagi warga lainnnya yang memiliki lahan, agar tidak melakukan pembakaran saat hendak membersihkannya. Karena Rudia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pembakar lahan. Sehingga siapa saja yang nekat melakukan hal itu maka akan ditindak tegas.

'Berapapun luasnya lahan yang terbakar, maka akan tetap kena sanksi,' ungkap Rudia.

Sementara, tertangkapnya Arifin tersebut, setelah polisi menggelar patroli di sekitar jalan itu. Setelah itu, mereka melihat ada api yang muncul dari lahan. Sehingga mereka langsung melakukan pemadaman bersama TNI, dan Damkar.

Setelah berhasil padam, saksi-saksipun dipanggil, guna mengetahui siapa pelaku pembakar lahan itu. Ketika sudah diketahui, mereka langsung bergerak dan menangkap pelaku tersebut, Kamis (15/9/2016). (M HAMIM/m) 

Berita Terbaru