Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

  • Oleh Norhasanah
  • 30 September 2016 - 17:03 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Pemerintah Kabupaten Sukamara mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak DPRD Sukamara, melalui Rapat Paripurna II  masa persidangan  III tahun sidang 2016. Ketiganya, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara tahun Anggaran 2015, Raperda tentang kepala desa dan Raperda tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama.

Bupati Sukamara, Ahmad Dirman saat menyampaikan pidato pengantar tiga buah Raperda  mengatakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sukamara tahun Anggaran 2015, yang telah disajikan sesuai dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 13 Tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah Kabupaten Sukamara dan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 14 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Sukamara yang mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah.

'Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD, berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sukamara akhir tahun anggaran 2015 yang beberapa waktu lalu telah dibahas dan telah pula mendapatkan rekomendasi serta catatan dari DPRD Sukamara,' kata Bupati Sukamara, Ahmad Dirman, Jumat (30/9/2016)

Menurut Ahmad Dirman, penjelasan lebih rinci mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 dapat dilihat pada catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sukamara.

'Serta menjadi bagian pula pada materi penyajian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 ini,' ujar Ahmad Dirman.

Terkait dengan Raperda tentang kepala desa, bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan-Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dimana di dalamnya mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Raperda yang mengatur pengangkatan, pemberhentian, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa serta memilih pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak atau bergelombang.

'Mengingat ada beberapa kepala desa yang telah habis masa jabatannya dan dijabat oleh penjabat kepala desa serta ada beberapa kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada akhir tahun 2016, maka pemerintah Kabupaten Sukamara menyusun Raperda tentang kepala desa sebagai pedoman untuk mengadakan pemilihan kepala desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukamara,' ujar Ahmad Dirman.

Mengenai Raperda tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama, pembentukannya dilatarbelakangi oleh penempatan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukamara yang belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

'Sehingga perlu dilakukan pengendalian secara terpadu oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,' tukas Ahmad Dirman. (NORHASANAH/N).

Berita Terbaru