Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Di Cempaga Ditangkap

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Oktober 2016 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit --  Walaupun di Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sudah memasuki musim penghujan, namun masih saja ada warga yang nekat membakar lahannya. Sehingga aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Pelaku pembakaran lahan tersebut adalah Abdul Hari (40) warga Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Dia ditangkap pada Kamis (6/10/2016), saat sedang membakar lahannya di desa sekitar dusun tersebut.

'Saat ini terduga pembakar lahan sudah kami tangkap, dan masih dalam pemeriksaan,' ujar Kapolsek Cempaga Ipda Harno, Jumat (7/10/2016).  Untuk luas lahan yang di bakar oleh Hari sekitar 0,5 hektar. Lahan tersebut dibakar dengan mennggunakan korek api gas.

Sedangkan tertangkapnya pelaku pembakaran lahan itu bermula ketika, tim kebakaran hutan dan lahan Kecamatan Cempaga melakukan patroli di sekitar daerah tersebut. Lalu melihat ada sebuah lahan yang berada di sekitar Dusun Teluk Tewah terbakar. Sehingga mereka berusaha melakukan pemadaman, agar api tidak menjalar lebih besar lagi.

Setelah pemadaman berhasil dilakukan, mereka melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran itu. Dan menemukannya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sehingga mereka lagnsung melakukan penangkapan, dan menyita barang bukti berupa sebuah korek api gas untuk membakar semak belukar, sebilah parang yang digunakan untuk menebas, dan sebungkus abu bekas pembakaran tersebut.

'Pelaku langsung kami tangkap, dan saat ini kami terus melakuakn patroli, agar kebakaran lahan tidak terjadi lagi di daerah ini,' ungkap Harno.

Dengan adanya perbuatan membakar lahan tersebut. Hari pun terancam dengan Pasal 52 Ayat 1 Jo Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Hruf C Perda Kotim No 7 Tahun 2003 Tentang Penanggulangan Kebakaran Di Kotim, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara, serta denda Rp500 juta. (MH/*) 

Berita Terbaru