Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Hilir Ciduk Warga Jakarta Pelaku Tindak Pidana Praktik Kedokteran

  • Oleh Abdul Gofur
  • 12 Oktober 2016 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Senin (10/10/2016), pukul 16.00 WIB, menciduk seorang warga Jakarta yang tengah praktik kedokteran gigi di Losmen Citra Katingan, tanpa izin resmi. Penangkapan itu

Dalam rilis yang dikirimkan pihak Polsek Katingan Hilir kepada Borneonews, Rabu (12/10/2016), Kapolsek Katingan Hilir, Ipda Setyo Sidik Pramono menjelaskan, Identitas pelaku  bernama Puriwati binti Karnadi SidhlI (50) warga Jalan Metro Jaya I Nomor 17 Rt. 004 Rw. 007 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kapolsek, kronologis kejadiannya berawal saat anggota Posek Katingan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang kedokteran. Setelah itu Kapolsek Ipda Setyo Sidik Pramono beserta anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara di Losmen Citra Katingan Kelurahan Kasongan Lama.

Dan benar saja, saat polisi mendatangi TKP menemukan terlapor sedang melakukan kegiatan atau pemeriksaan gigi terhadap dua warga Kasongan, Normalia (48) dan Kadariansyah (53).

"Saat itu kami meminta kepada tersangka untuk memperlihatkan ijin praktek kedokteran, akan tetapi terlapor tidak dapat menunjukkannya," sebut Kapolsek Katingan Hilir Ipda Setyo Sidik Pramono.

Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 buah box ukuran sedang berisikan alat pemeriksaan gigi, kemudian jarum suntik dan obat. Selain itu juga turut diamankan 1 buah tas besar warna cream corak yang berisikan alat bor gigi beserta compresornya.

Atas kejadian ini, Kapolsek Setyo mengatakan jika pelaku akan dikenakan Pasal 77 dan / Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (1), (2) undang - undang RI No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. "Saat ini pelaku masih di Kantor Polsek Katingan Hilir untuk proses lanjut oleh Unit Reskrim Po'sek Katingan Hilir," imbuh Kapolsek Katingan Hilir Ipda Setyo Sidik Pramono. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru