Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Puas Hasil Banding, Jaksa dan Mantan Dirut RSUD Lamandau Sama-sama Kasasi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Oktober 2016 - 11:01 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, atas hasil banding yang semula diajukan terdakwa mantan Direktur RSUD Lamandau, dr Sri Purwanti, atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2010), baik jaksa maupun pihak terdakwa kini secara resmi sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut seperti yang dibenarkan Kepala  Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Ronald H. Bakara, saat dikonfirmasi Borneonews, Minggu (23/10/2016).

"Untuk kasus Alkes ini, kita secara sama-sama mengajukan kasasi, baik pihak terdakwa maupun kami (Kejaksaa) merasa tidak puas atas hasil banding di PT (Pengadilan Tinggi) beberapa waktu lalu," kata Ronald.

Di jelaskan Ronald, hasil banding di PT beberapa waktu lalu, vonisnya menjadi 1,5 tahun. Padahal vonis di PN (Pengadilan Negeri) sebelumnya yakni pidana 2,5 tahun. Artinya, kata dia, vonis hakim menjadi lebih ringan. Namun begitu, terdakwa masih tidak puas dan kemudian mengajukan kasasi ke MA.

"Meskipun putusan hakim di PT lebih ringan dari putusan hakim di PN, terdakwa dan kuasa hukumnya masih tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi. Adapun motivasi dari terdakwa dan kuasa hukumnya adalah merasa tidak bersalah dalam kasus ini dan hanya menjadi korban, sehingga berharap divonis bebas," kata Ronald.

Namun begitu, menyikapi hasil putusan PT tersebut, Kejari Lamandau juga secara resmi mengajukan kasasi. Pasalnya pihak kejaksaan menilai bahwa hasil banding justru lebih rendah dari tuntutan jaksa pada saat di PN.

Seperti diketahui, tuntutan jaksa terhadap terdakwa pada saat proses persidangan di PN Palangka Raya adalah pidana selama 3,5 tahun, yang vonis akhir dari masjlis hakim adalah 2,5 tahun.

"Keputusan masing-masing untuk mengajukan kasasi harus hormati sama-sama. Karena ini merupakan hak baik untuk terdakwa maupun kejaksaan dalam proses peradilan," katanya.

Seperti diketahui, dr Sri Purwanti, sendiri adalah salah satu pihak yang terseret dalam pusaran kasus Alkes RSUD Lamandau 2010. Terdakwa diduga terlibat praktek korupsi saat menjabat sebagai Direktur RSUD kala itu yang dalam kewenangannya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Berdasarkan hasil audit BPKP, proyek pengadaan Alkes tersebut ditemukan adanya kerugian negara dari hasil perhitungan antara realisasi pembayaran Rp2.383.215.000,- dengan harga berdasarkan invoice Rp1.533.489.750,-. Sehingga BPKP menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp849.725.250,- dalam proyek pengadaan Alkes tersebut.

Seperti diketahui, selain terdakwa dr Sri Purwanti, kasus ini juga telah menyeret dua nama lainnya yakni Pejabat Unit Lelang Pengadaan masa itu, serta kontraktornya. Mereka kini tengah menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya. (HN/*)

Berita Terbaru