Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecamatan Gunung Bintang Awai Lakukan Penegasan Batas Desa

  • Oleh Uriutu
  • 01 November 2016 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melakukan penataan tata batas antar desa di wilayahnya.  Penegasan penataan batas di sejumlah desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai ini sudah dilaksanakan empat tahap selama empat tahun ini. 

'Untuk tahap keempat pada 2016 ini, kami melakukan penataaan penegasan tapal batas di lima desa,' kata Ketua Tim Tata Batas, Sekretaris Kecamatan Gunung Bintang Awai, Antonius S. Kameng, kepada Borneonews, Selasa (1/10/2016).  

Ia membeberkan, lima desa tersebut yakni Desa Bipak Kali, Desa Gagutur, Desa Palu Rejo, Desa Wayun dan Desa Ugang Sayu. Sedangkan tahun sebelumnya, lanjut dia, sudah dilakukan penataan tapal batas Desa Tabak Kanilan, Muka Haji, Sire, Kayumban, Sarimbuah, Ruhing Raya, desa Wungkur Baru, Baruang dan Sarimbuah. 

Adapun pola penataan ini dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara tim kecamatan bersama dengan tim desa yang berbatasan langsung. 

Dalam penataannya, mengacu dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Kalau dulunya batas desa dengan batas alam, melalui kegiatan ini akan jelas sebab sudah ada dipasang patok batas dan ada titik koordinatnya. 

Menurut dia, hal ini dilakukan membantu tim kabupaten dalam menyelesaikan batas antar desa dan laporan desa yang sudah rampung dilakukan penataannya telah disampaikan ke bagian pemerintahan sekretariat daerah dan Bappeda Barsel. 

'Untuk tahun 2017, kita akan melakukan penataan kembali ditiga desa lainnya yakni Desa Patas 1, Desa Patas 2 dan Desa Sei Paken,' ucapnya. 

Demikian halnya dengan tahun berikutnya, terus dilakukan penataan agar tapal batas 21 desa yang berada di kecamatan Gunung Bintang Awai ini semuanya jelas sehingga tidak terjadi permasalahan terkait hal itu kedepannya. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru