Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penggelap Mobil Rental Ditangkap Setelah 9 Bulan Kabur

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 November 2016 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pelarian Rd, alias Guruh, 29, selama sembilan bulan akhirnya terhenti. Lelaki yang kabur membawa mobil rental milik Hasbullah, warga Hampalit Katingan, itu akhirnya diringkus polisi di Kalimantan Selatan (Kalsel), baru-baru ini. Petugas juga menyita barang bukti STNK serta mobil Toyota Avanza hitam KH 1816 AO.

Polres Katingan dalam rilis yang dkkirim ke Borneonews, Rabu (9/11/2016). menyebutkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil dengan dalih menyewa mobil rental milik, Hasbullah,  warga Jalan Tjilik Riwut Km 26, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. 

Memurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Farris Nur Sanjaya,, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Mapolres Katingan pada Februari 2016.

Selama sembilan bulan ini, angsuran mobil yang dijanjikan pelaku sebagai sewa rental, ternyata tidak dibayarkan. Sementara mobil korban, tak kunjung dikembalikan.

'Peristiwa ini bermula pelaku Rd dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, meminjam mobil dengan janji membayarkan uang sewa mobil tersebut,' kata Kasat Reskrim Farris Nur Sanjaya.

Polisi sejauh ini cukup lama melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota Polres Katingan mengamankan pelaku di Desa Tatah Bangkal Tengah, Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel. 

'Modus pelaku, dia meminjam mobil dengan mengaku kenal beberapa anggota di Polres Katingan. Dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku, kita dibantu oleh anggota Resmob Polda Kalsel,' kata Farris.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan STNK dengan kondisi normal sudah diamankan di Mapolres Katingan. Sementara Rd sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rd dibidik Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru