Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah dan Warga Pulang Pisau belum Konsisten Ikuti GSB

  • Oleh James Donny
  • 20 November 2016 - 21:25 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela menilai Pemerintah Daerah dan masyarakat belum konsisten dalam menjalani aturan. Ia mencontohkan, Garis Sepadan Bangunan (GSB) tidak hanya warga yang menabrak aturan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi pemerintah daerah yang juga sebagai pembuat aturan ikut membangun pada posisi yang dalam IMB tidak diperbolehkan. Sayangnya, IMB saat ini sudah tidak bisa menjadi pegangan.

'Artinya kita saat ini tidak ada pengontrol untuk pendirian bangunan-bangunan,' kata Tandean, Minggu (20/1/2016).

Meski perda tidak berlaku, konsistensi aturan sebelumnya juga harus dilakukan, sehingga semua dapat berjalan terarur, karena mengenai aturan kata dia berbicara untuk mengubah kebiasaan yang tidak baik yang pada akhirnya menjadi baik, sehingga walaupun tidak ada lagi Perda, semua tetap berjalan dengan baik.

Terkait dengan hal tersebut kata dia DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengajukan pembuatan Perda IMB yang baru. 'Ini merupakan Perda inisiasi DPRD, untuk dapat dijadikan sebagai dasar dalam setiap pendirian bangunan di Kabupaten Pulang Pisau, sehubungan dengan Perda IMB yang lama tidak berlaku lagi setelah dibatalkan oleh Undang-Undang 28 Tahun 2009,' terang Tandean. Perda tersebut kata dia akan dibahas pada bulan Desember mendatang, supaya pada tahun 2017 itu sudah dapat berjalan efektif.

Menurutnya bahwa Perda IMB tidak hanya berbicara mengenai pendapatan asli daerah, tetapi juga mengenai penataan kota yang tidak lepas dari aturan tersebut. 'Dalam penataan kota banyak yang harus dilakukan pemerintah kabupaten Pulang Pisau, selain meningkatkan infrastruktur dan sarana penunjang untuk estetika, izin mendirikan bangunan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, untuk menertibkan bangunan kota agar lebih tertata,' terangnya.

Lalu bagaimana dengan bangunan-bangunan masyarakat dan bangunan pemerintah yang sudah terlanjur dibangbun yang dalam perda IMB lama itu melanggar. 'Bangunan yang sudah tumbuh kita tidak menganggapnya sebagai bangunan liar, tapi mungkin ada pengecualian bagi bangunan-bangunan yang sudah tumbuh pada saat perda IMB diterbitkan, mungkin ada pengaturan khusus, dan kemungkinan juga ada disepensasi diman kedepannya bangunan yang ada untuk menyesuiakan,' katanya.

Selain dibatalkan Undang-undang, penetapan GSB dalam Perda IMB yang lama hanya berlaku selama 10 tahun. Sementra Perda IMB diterbitkan pada tahun 2004. 'Tahun 2014 itu sudah habis masa berlakunya dan tidak bisa diimplementasikan lagi, dan kita berinisiatif buat perda baru,' katanya. Harapnya dengan adanya Perda baru tersebut, penataan kota kedepan bisa lebih baik, dan yang terpenting adalah konsistensi dari masyarakat dan pemerintah daerah sendiri terhadap Perda tersebut. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru