Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Lantik Pj Kades Empat Desa

  • Oleh Agus Sidik
  • 30 November 2016 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melantik Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) empat desa (Kades Sei Rahayu I, Kades Hurung Enep, Kades Ruji, Kades Sikan), sekaligus Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD dan Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Timang. Dalam rangkaian kegiatan itu, sekaligus juga  peresmian kantor Desa Bukit Sawit, Rabu (30/11/2016).

'Peran dari kepala desa berada pada posisi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini. Sekarang sedang gencar-gencarnya melakukan  pembangunan, pelaksanaan pembangunan harus sukses, pertanggungjawaban (SPj) harus dikerjakan/dibuat secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,' kata Bupati Barut, H. Nadalsyah usai melantik Pj Kades.

Menurut Nadalsyah, tugas aparatur desa (Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun/RW,RT merupakan tugas  yang mulia dan harus dijalani dengan lapang dada. Kepala desa  yang dibantu oleh Sekdes, Kaur, Kasi serta segenap lembaga masyarakat (BPD, LPMD dll) untuk bersama-sama menyelenggarakan kewenangan desa yang sudah diperintahkan oleh Undang-undang.

Dalam Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan, tugas dan fungsi serta wewenang BPD yaitu membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun serta menetapkan tata tertib BPD.

Dijelaskannya, anggota BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila anggota BPD dan pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, diadakan pergantian anggota.

'Yang sering menimbulkan masalah di desa ketuanya kurang komunikatif dengan anggotanya, akhirnya diantara mereka muncul masalah, mohon sekarang jangan terjadi hal seperti ini. Mohon maaf pemilihan kepala desa serentak tahap yang ke 2 di Kabupaten Barito Utara belum bisa dilaksanakan di tahun 2017 mengingat berbagai hal soal keuangan di daerah,' jelasnya.

Berkaitan dengan Pj Kades, para Camat untuk merekomendasikan PNS menjadi Pj Kades harus dipertimbangkan dengan cermat, yang dijadikan Pj Kades yang sekiranya mampu menguasai tentang pengelola pemerintahan desa.

'Kalau memang PNS di Kecamatan dipandang tidak ada, mohon diusulkan ke Sekda, kita banyak PNS yang sudah pangkat golonganya tinggi belum menduduki jabatan, dan nanti yang saya pandang mampu akan saya tugaskan menjadi Pj Kades,' pungkasnya. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru