Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

21 Napi Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi Natal

  • 26 Desember 2016 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 21 Narapidana (Napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun mendapat remisi Natal 2016. Dalam Lapas Pangkalan Bun terdapat 58 warga binaan beragama Nasrani, namun hanya 24 yang memenuhi syarat untuk diajukan remisinya.

"Tiga warga binaan remisinya ditolak, sisanya sebanyak 21 warga binaan yang diterima," beber Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Arief Gunawan, Senin (26/12/2016).

Alasan penolakan remisi, sebut Arief, karena yang bersangkutan memiliki catatan buruk selama berada di Lapas Pangkalan Bun. Selain itu, tiga warga binaan tersebut juga masuk dalam register F.  "Remisi ini adalah hak warga binaan, diberikan bagi mereka yang telah dihukum lebih dari enam bulan."

Dari total 21 warga binaan yang mendapat remisi Natal 2016, rata-rata mulai dari 15 hari hingga 45 hari atau 1,5 bulan. Sebagian besar di antara mereka divonis diatas 5 tahun penjara.

"Dari 21 orang yang mendapat remisi tidak ada yang langsung bebas. Semua masih penjalani hukuman," katanya.(FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru