Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuatan SKCK Bisa di Polsek, 15 Menit Jadi

  • Oleh James Donny
  • 10 Januari 2017 - 15:34 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) masyarakat yang ada di Kecamatan Jabiren Raya saat ini tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Mapolres untuk mengurus keperluan tersebut. Mulai Januari tahun 2017 ini pembuatan SKCK dapat dibuat di Polsek Jabiren Raya.

Demikian dikatakan Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi S Nasution melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Junedinoto, Selasa (10/1/2017). 

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat," kata Kapolsek.

Dalan 15 menit, kata Kapolsek pembuatan SKCK bisa diproses, dan pihaknya akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Karena sistem komputerisasi kendala yang sifatnya situasional tetap ada, misalkan terjadi pemadaman listrik. Meski begitu kita tetap mencarikan solusi supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik," ujar Junedinoto.

Pengurusan SKCK ini kata dia akan dilayani setiap Senin pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB. Hari sabtu juga tetap dilayani hingga pukul 12.00 WIb. Pihaknya juga menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Jabiren Raya serta melalui Medsos Polsek Jabiren Raya. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru