Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Dapat Perintah, Sekda Katingan Ogah Hadiri Rapat Paripurna Dewan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 11 Januari 2017 - 15:14 WIB

BORNEONEWS, Kasongan- Rapat paripurna DPRD Katingan dengan agenda penyampaian hasil reses, Rabu (11/1/2017), batal digelar karena walaupun di gedung Dewan itu ada sejumlah pejabat eksekutif yang hadir, namun karena dengan alasan tidak mendapat perintah dari Bupati Ahmad Yantenglie sehingga mereka tidak mau masuk ke ruang sidang.

"Kita berdasarkan mekanisme, sebab kehadiran pejabat pemerintah harus diberikan kewenangan dari atasan, Bupati atau wakil Bupati," kilah Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Nikodemus yang kala itu ada di DPRD.

Selain Nikedemus, di gedung wakil rakyat itu juga tampak pejabat lain, di antaranya Asisten I Setda Lamandau Jainudin Sapri.

Menurut Sekda, pihaknya sejauh ini belum ada yang ditugaskan untuk menghadiri rapat tersebut. Yantenglie disebutkan baru tiba di Kasongan dari Palangka Raya. "Karena belum dapat petunjuk kami belum bisa menghadiri, karena protapnya seperti itu," imbuh Nikodemus.

DPRD sendiri setelah tahu sejumlah pejabat eksekutif enggan memasuki ruangan rapat akhirnya mereka sempat mengadakan rapat internal. "Sambil menunggu siapa yang akan menghadiri atau yang ditunjuk oleh Bupati menghadiri rapat paripurna ini, kita rapat internal," sebut Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa.

Rapat itu sendiri akhirnya batal digelar, dan setelah itu sejumlah anggota DPRD ditugaskan ke Kemendagri dan ke Mahkamah Agung di Jakarta serta ke DPRD Garut di Jawa Barat untuk mencari cara memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie yang saat ini statusnya ditetapkan menjadi tersangka kasus perzinahan oleh Polda Kalteng. (ABDUL GOPUR/B-5)

Berita Terbaru