Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Dijadikan Tersangka oleh Polres Gunung Mas

  • 13 Februari 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MAS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres AKBP Ardiansyah Daulay mengatakan tersangka MAS diamankan saat membakar lahan, Minggu (12/ 2/2017) pukul 12.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut RT 16 tepat dibelakang kantor TVRI Kuala Kurun.

"Barang bukti yang diamabkan satu buah korek api gas dan satu buah kayu kecil bekas bakaran," terangnya. Saat kejadian MAS mengumpulkan ranting dan rumput yang sebelumnya telah dipotong dan kemudian terlapor membakarnya dengan menggunakan korek api.

"Setelah dibakar tiba-tiba api membesar dikarenakan tiupan angin kencang sehingga membakar lahan yang ada di sekitarnya. Perkiraan lahan yang telah terbakar akibat adalah 5.000 meter kwadrat atau setengah hektare," terangnya.

Atas kasus tersebut tersangka MAS dikenakan undang-undang tentang lingkungan hidup dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda Rp10 miliar. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru