Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Puskesmas untuk Memperoleh Akreditasi

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 27 Februari 2017 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata banyak syarat yang ditetapkan untuk puskesmas yang ingin memperoleh status terakreditasi.

Menurut Ketua Tim Akreditasi Puskesmas Kabupaten Kotawaringin Barat, Jamin Ginting, standar akreditasi puskesmas terdiri dari 3 bagian dan 9 bab. Di antaranya standar administrasi dan manajemen yang meliputi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepemimpinan dan manajemen puskesmas, serta peningkatan mutu puskesmas.

Selain itu, ada standar program puskesmas yang harus dipenuhi, yaitu Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS), Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP), serta Sasaran Kinerja dan MDG's (SKM).

"Lalu, Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP), Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK), Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMK)," kata Jamin Ginting, dalam acara launching akreditasi Puskesmas Natai Pelingkau, Senin (28/2/2017).

Tak hanya itu. Ada banyak instrumen yang menjadi penilaian untuk mendapatkan akreditasi. Di antaranya kompetensi tenaga kesehatan, kebersihan puskesmas, pelayanan, ketersediaan alat pemadam ringan (APAR) serta kemampuan sopir ambulans.

"Saya tidak ingat jumlahnya mencapai 800 elemen dan di antaranya seperti yang saya sebutkan," pungkas Jamin. (KOKO SULISTYO/B-10)

Berita Terbaru