Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Batas Desa Tahujan Ontu - Kelurahan Beriwit Harus Dilakasanakan

  • Oleh Supri Adi
  • 05 Maret 2017 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Camat Murung, Kabupaten Murung Raya, K Zen Wahyu, mengatakan, penolakan warga Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang terhadap peraturan bupati (perbup) tentang batas wilayah desa mereka dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, itu hal yang wajar. Menurutnya, itu hak mereka untuk bersikap.

Namun, Zen mengingatkan, perbup adalah produk hukum, yang harus ditaati. "Sehingga suka atau tidak suka, yang namanya peraturan tetap harus kita jalankan. Karena aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah melalui berbagai macam proses dan mekanisme serta pertimbangan," jelas Zen pada Borneonews, melalui pesan messenger, Minggu (5/2/2017).

Ia mengatakan, perbup pasti keluar tidak atas inisiatfi bupati pribadi. Menurutnya, sebelum perbup itu keluar, sudah melalui pertimbangan dengan pemerintah provinsi.

"Karena ini sudah menjadi produk hukum pemerintah daerah, maka akan dimasukkan dalam lembaran daerah, sehingga kita wajib menyosialisasikan dan melaksanakannya," tandasnya. (SUPRI ADI/B-10)

Berita Terbaru