Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum HA Berharap Penegak Hukum Bekerja Secara Profesional

  • Oleh Uriutu
  • 07 Maret 2017 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kuasa Hukum HA, Rahmadi G Lentam berharap penegak hukum bekerja secara profesional dalam penanganan kasus SPPD fiktif.

"Penegak hukum harus bisa bekerja secara independent dan profesional dalam menangani perkara SPPD fiktif ini," kata Rahmadi G Lentam kepada Borneonews, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, jangan sampai penegak hukum melahirkan kesan tindakan disfalitas (perlakuan yang berbeda-red). Perlu diketahui, lanjut dia, bahwa kasus HA ini telah bergulir 4 tahun yang lalu di Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Mulai dari sangkaan pasal, penyimpangan keuangan daerah 2006-2008. Kemudian kasus ini lama tidak berjalan tidak tahu juntrunganya kemana, di Kejati sudah pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Tapi kemudian datang lagi surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru oleh Kejati yang ditindak lanjuti oleh Kejari Barsel," ucap dia.

Ia mengakui bahwa hal itu merupakan pelimpahan dari Kejati. Namun dibuat lagi sprindik yang baru. Hanya saja, pengusutan perkara pidananya terlalu lamanya

Hal ini, kata Rahmadi, menimbulkan perasaan tidak nyaman kepada kepada orang yang disangka dan bahkan kepada pihak keluarga.

"Nasib orang seperti tersandera. Maka untuk itu dibutuhkan kepastian hukum. Jika dari kejati tidak cukup bukti ya dihentikan," tandas dia. (URIUTU DJAPER/B-8).

Berita Terbaru