Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apa Arti Gelar Adat dari DAD Lamandau untuk Kapolda Kalteng

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Maret 2017 - 20:24 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau secara resmi menganugerahi Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Anang Revandoko, gelar kehormatan Suku Dayak Tomun, yakni Mas Agung Setia Jaga Raja Tanah Malai Buluh Merindu. 

Dalam kesempatnnya, Mas Labihi Patih Kunci Marukan, menjelaskan, gelar kehormatan itu merupakan hal yang sakral dan memiliki makna luar biasa. Karena, gelar kehormatan hanya diberikan kepada orang-orang terpilih sesuai kualifiksi. Salah satu maknanya adalah sebagai pengakuan secara otomatis kepada yang bersangkutan sebagai warga adat yang memiliki kedudukan terhormat.

"Gelar Mas Agung Setia Jaga Raja Tanah Malai Buluh Merindu yang disematkan ini, mengandung arti Orang yang dimuliakan, menjaga serta memiliki kharisma, daya tarik selalu dicintai atau disukai," kata Bupati Lamandau tersebut.

Dalam kesempatannya, Anang Revandoko menyatakan terima kasih atas gelar kehormatan dari DAD Lamandau tersebut.

"Semoga dengan ini dapat memberikan motivasi dalam menjalankan tugas sebagai aparat negara penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di Provinsi Kalteng, khususnya di Lamandau," ujarnya.

Dirinya juga berharap, hubungan yang harmonis dan berkesinambungan antara pemerintah daerah, para tokoh dalam masyarakat dan LSM dengan kepolisian tetap terjaga.

"Hal ini tidak lain adalah dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Lamandau," tegasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru