Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wah!!! Panpilkab Kotim Hentikan Tahapan Pilkades

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2017 - 21:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur tampaknya semakin pelik. Mulai dari rencana sejumlah panitia pilkades desa yang mengancam mengundurkan diri, revisi perda hingga penundaan tahapan yang dilakukan panitia pilkades kabupaten.

Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menyebutkan dari hasil pertemuan dengan panitia kabupaten di DPRD Kotim ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan.

Pertama yakni baleg dan bagian hukum Setda Kotim sepakat untuk melakukan revisi Perda Pilkades dengan alasan yuridis tidak ada satupun calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 41 ayat (2) point n, serta alasan secara sosiologis demi kemaslahatan dan kelancaran pelaksanaan pilkades juga akan merevisi beberapa norma potensial yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkades.

"Sebelum ada ketetapan lebih lanjut yang tertuang di dalam perda hasil revisi, maka mengingatkan kepada Panpilkades melalui Panpilkab agar melanjutkan tahapan sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades," kata Dadang, Senin (13/3/2017)

Namun tanpa diduga panpilkab justru menghentikan tahapan tanpa dasar hukum dan itu dikhawatirkan akan menjadi masalah. Mengingat Perda masih berlaku. "Penundaan itu sendiri diakui panpilkab," tegas Dadang.

Dadang sendiri bersikukuh tidak mau menghentikan tahapan pilkades, karena jika itu dilakukan akan bertentangan dengan oerda yang sudah disahkan bersama. Sehingga dia tidak ingin pemda melawan perda tersebut.

Seperti diketahui, rencana revisi ini sendiri dilakukan setelah adanya putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengugurkan Pasal 33 huruf g UU Desa nomor 6 tahun 2016 secara otomatis mengugurkan Pasal 28 ayat (2) huruf e UU nomor 4 tahun 2016 tentang pilkades. (NACO/B-11)

Berita Terbaru