Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sejumlah Syarat Agar Seorang Pejabat Bisa Menduduki Posisi Sekda Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Maret 2017 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukamara Yan Suharyono mengatakan, untuk dapat menduduki posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara maka calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan atau kriteria sesuai aturan.

'Untuk bisa mengisi jabatan Sekda, maka peserta yang ikut mendaftar harus sudah Eselon II atau pimpinan tinggi pratama dan telah menjabat minimal dua kali pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), dan usia pensiun masih lama,' terang Yan Suharyono, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, untuk mengisi jabatan Sekda tidak harus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukamara. Namun juga bisa dari luar kabupaten atau kota lain, sebab pendaftaran calon Sekda Sukamara  dilakukan secara terbuka dan bebas diikuti siapa saja selama persyaratan yang ditentukan terpenuhi oleh pendaftar.

'Tugas kita hanya menerima pendaftaran dan mengusulkannya, sedangkan untuk proses seleksi dilakukan oleh pihak provinsi Kalimantan Tengah,' tuturnya.

Ia menambahkan, dari seleksi tersebut tidak menutup kemungkinan akan dimenangkan oleh pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Sukamara, sebab hasil ditentukan oleh provinsi.

Sekda Sukamara Sumantri HW akan mangakhiri masa tugasnya per 31 Maret 2017 ini, karena memasuki masa pensiun. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru