Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Giliran Pensiunan BPN Dijadikan Tersangka Dugaan Gratifikasi Penerbitan Sertifikat

  • Oleh Naco
  • 28 April 2017 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit kembali bertambah. Kali ini giliran pensiunan BPN berinisial MKS yang dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalteng.

"Tersangka atas laporan kami beberapa waktu lalu bertambah lagi, ini saya ada menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalteng," kata Darmansyah kuasa hukum Setia Wijaya alias Yoyong yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotawaringin Timur saat dikonfirmasi Borneonews.co.id, Jumat (28/4/2017).

Artinya dalam kasus gratifikasi itu penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, di mana sebelumnya penyidik Polda Kalteng dan Polres Kotim, Ahmad Fauji dan pegawai di BPN Sampit Darmawi terlebih dulu sebagai tersangka.

"Kita berharap kasus ini bisa terus dikembangkan agar jelas semuanya siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya klaim tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit antara Ahmad Fauji dan Chairul Kasim. Di mana keduanya sama-sama memegang sertifikat.

Tanah itu dijual oleh Fauji dengan Yoyong. Dia sudah menerima uang muka Rp1,5 miliar. Namun setelah mengetahui tanah itu bersengketa dengan Chairul melalui kuasa hukumnya Yoyong melapor Fauji, apalagi setelah ditemukan adanya bukti transfer dari Fauji kepada MKS sebesar Rp50 juta setelah Fauji menerima uang dari Yoyong.

Kuat dugaan uang itu sebagai pemberian untuk memuluskan penerbiatan sertifikat milik Fauji. Dalam kasus ini tidak hanya Yoyong yang melapor Fauji dan pegawai BPN, atas laporan sama juga mereka dilaporkan oleh LSM Balanga. (NACO/B-6)

Berita Terbaru