Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dadang H Syamsu: Perda Parkir Harus Diselesaikan Tahun ini

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Rabu (10/5/2017) menegaskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang parkir harus diselesaikan tahun ini.

Perda Perparkiran, menurut Dadang, menjadi satu rangkaian dalam program legislasi daerah (Prolegda). Dari itu dia menginginkan pembahasannya jangan sampai molor dan harus diselesaikan tahun 2017 ini.

Kemudian, ada dua perda lain yang berbarengan dengan perda tersebut yakni penyertaan modal dan minuman beralkohol sudah rampung. Termasuk Perda Pilkades yang sudah masuk tahap sosialisasi. 

"Kami siap kapan saja membahas, asalkan draf yang diajukan lengkap. Jangan seperti beberapa waktu lalu, kami tolak lantaran tidak lengkap," tegas Dadang.

Sejauh ini, belum ada kejelasan kapan pembahasan dilakukan, pasca draf ditolak baleg beberapa waktu lalu.

Saat ini persoalan parkir kian menuai beragam permasalahan. Sehingga, dengan adanya regulasi yang jelas, persoalan itu bisa diselesaikan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru