Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dampak Dari Perkawinan Usia Anak

  • 14 Mei 2017 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyampaikan, jumlah perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas cukup tinggi. Berdasarkan hasil pendataan keluarga pada 2015 lalu, angka perkawinan anak di kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau, atau yang berumur dibawah 18 tahun mencapai 6.596 pasangan.

"Jumlah perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas ini sangat tinggi," ujar Arton saat menyampaikan sambutan pada kegiatan kegiatan pencanangan Bulan Bhakti gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-14 dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-45 dan Hari Keluarga Nasional ke-16 di Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Minggu (14/5/2017).

Menurut Bupati Arton, jika hal itu tidak dihapuskan maka bisa menimbulkan dampak seperti anak kawin usia anak, anak hamil anak, anak melahirkan anak, anak berebut gizi dengan anak, mewariskan kemiskinan di keluarga, menyebabkan masyarakat kurang gizi.

Kemudian, lanjutnya, kurang bisa merawat anak dan mengurus rumah tangga, melahirkan anak yang kurang sehat, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, menyebabkan perceraian dan menyebabkan stanting (orang yang pendek dan sangat pendek).

"Untuk menghindari hal tersebut diatas, sesuai dengan pasal 24 ayat (a) PP Nomor 87 Tahun 2014, yaitu dengan melakukan pendewasaan usia perkawinan (PUP), serta anak-anak mengikuti wajib belajar 12 tahun," pesan Bupati Gumas. (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru