Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pencuri Gorden Dihukum 16 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dani Gayani alias Komeng (43) akhirnya dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni selama 18 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan empat bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim Setiawan, dalam putusannya, Senin (22/5/2017).

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Yang memberatkan Komeng perbuatannya merugikan korban dan sudah pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dam bersikap sopan selama di persidangan.

Dari fakta sidang Komeng kembali berurusan dengan hukum lantaran beraksi pada Senin (26/12/2016) dini hari di Toko Reta Gorden Jalan Walter Condrat Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Dengan modal linggis, dia menjebol gembok pintu toko itu dan mengambil televisi, receiver K-Vision, dan tiga rol kain gorden. Dia kemudian kabur ke Jalan Iskandar dan menyimpang barang curian di rumah kosong. 

Pengakuan warga Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, ini TV dan receiver dijual dengan seorang sopir taksi seharga Rp500 ribu,

Uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk berangkat ke Kuala Pembuang, ia menemui Syamil untuk menawarkan dua gulung gorden. Merasa curiga, Syamli justru sebaliknya melaporkannya ke Polsek Seruyan Hilir. Komeng pun tak berkutik dan mengaku terus terang itu hasil kejahatannya.

Dari catatan kriminalnya, ini kali ketiga Komeng berurusan dengan hukum, setelah sebelumnya masuk penjara atas kasus serupa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru