Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Barang Kedaluwarsa

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Mei 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Menjelang pelaksanaan bulan Ramadan ini Polres Katingan memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merk dan juga puluhan barang kedaluwarsa yang disita dari sejumlah toko sembako di Lapangan Gagah Lurus Kasongan, Rabu (24/5/2017).

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha memimpin pemusnahan barang bukti ini menggunakan alat berat disaksikan Wakil Bupati Sakariyas, Kajari Kasongan Philipus Khalolik dan Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit di Katingan Mayor Inf D Marwanto.

Menurut Ivan , pemusnahan ratusan botol miras dan juga barang kedaluwarsa ini adalah hasil dari kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) sebelumnya.

"Barang yang kita musnahkan ini diantaranya kasus tipiring berjumlah 14 kasus dengan barang bukti 422 botol miras, kemudian tindak pidana bidang kesehatan barang buktinya 2,600 butir obet jenis carnopen serta ditemukan empat toko menjual makanan dan minuman kedaluwarsa atau tidak layak," kata Ivan.

Menurutnya, dalam kegiatan K2YD itu pihaknya mengamankan 8 remaja yang menghirup lem fox dengan barang bukti 10 bungkus plastik lem fox, dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan dan diserahkan kepada orang tuanya.

"Yang jelas apapun tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mempublikasikan bahwa Polres Katingan telah sungguh-sungguh menciptakan situasi yang yang kondusif pada saat bulan suci Ramadan," imbuh Kapolres Ivan.(ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru