Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabid PAUD Disdik Kapuas Tersangka Baru

  • Oleh Hamdi
  • 13 Juli 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Selama 2 hari penyelidikan, Polres Kapuas menetapkan Kabid PAUD berinisial SP sebagai tersangka baru kasus Operasi Tankap Tangan (OTT), saat jumpa pers di depan Makopolres Kapuas, Kamis (13/7/2017). Begitu mendapat laporan adanya pungli di Dinas Pendidikab Kabupaten Kapuas, aparat Polres langsung melakukan penyelidikan.

"Pada hari pertama kita menyita uang sebesar Rp36.600.000 sebagai barang bukti," ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar kepada wartawan.

Dihari berikutnya, Rabu (12/7/2017), aparat Polres Kapuas melakukan rekonstruksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. "Dan kita temukan uang tunai sebesar Rp49.600.000 dalam boks sepeda motor Yamaha mio," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, Polres Kapuas menetapkan 3 tersangka yakni TI dan MS, Kasi dan Staf serta SP yang menjabat sebagai Kabid PAUD Disdik Kabupaten Kapuas. "Kita lakukkan penyelidikan lebih lanjut, dan kita akan periksa juga Plt Kadisdik Kabupaten Kapuas," terangnya.

Kapolres menyebutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 12E UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011. "Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar." (HAMDI/N).

Berita Terbaru