Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Satreskrim Polres Kobar Bekuk Jambret

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 20 Juli 2017 - 16:24 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk jambret yang belakangan meresahkan warga Pangkalan Bun.

Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Erwin alias Amad, 34, dibekuk di kediamannya, Jalan Pupu Hernansyah, RT 007, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka ditangkap berdasarkan beberapa laporan korban jambret yang masuk ke Polres Kobar. Dalam beraksi, tersangka menyasar korban yang mayoritas perempuan dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan. Kemudian memepet korban dan menarik tas atau perhiasan yang diincar.

"Amad ini adalah pelaku jambret yang beraksi beberapa bulan terakhir, pelaku kita tangkap di rumahnya di Lamandau," kata Kasatreskrim Polres Kobar AKP Zaldi Kurniawan saat ekspos penangkapan pelaku, Kamis (19/7/2017).

Dalam menjalankan aksinya, Amad menggunakan kendaraan roda dua jenis Scoopy warna putih dengan nomor polisi KH 6000 GO dan motor Revo warna hitam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kendaraan roda dua sebanyak dua unit, satu ponsel merek oppo R7, dua ponsel merk polytron, serta dua kalung emas yang diduga merupakan hasil kejahatannya.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362, KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara," tegas AKP Zaldi.

Sementara itu, tersangka Amad kepada Borneonews, mengaku bahwa dirinya beraksi hanya seorang diri. Ada beberapa lokasi yang menjadi targetnya dalam memburu calon korban, termasuk di lokasi keramaian seperti Jalan Pra Kusuma Yudha dan komplek Pasar Indra Kencana, Pangkalan Bun. (KOKO SULISTYO/B-3)

Berita Terbaru